Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram hasil operasi di Medan, Sumatera Utara.
Pemusnahan barang bukti zat adiktif terlarang tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengembangan kasus dilakukan Subdit III Ditresnarkorba di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
"Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas menangkap tiga terduga pelaku, yakni berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24)," kata Kombes Pol Ade Sapari.
BACA:
Empat penyelundup sabu-sabu divonis mati
Kombes Pol Ade Sapari mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan tiga pelaku tersebut diduga kuat ada kaitan dengan penemuan sabu-sabu dengan berat 343 kilogram di Bireuen, Januari 2021.
Dari informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkorba Polda Aceh melakukan penyelidikan hingga ke Kota Medan, Sumatera Utara. Dari penyelidikan tersebut, tim mengamankan IS dan dua rekannya, ES alias SO dan HM.
Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, pelaku IS mengakui menyimpan sabu-sabu dengan berat tujuh kilogram di dalam semak-semak di Desa Alue Johan, Kecamatan Plimbang, Bireuen, Aceh.
BACA:
BNN Aceh musnahkan narkotika Rp31 miliar lebih
Kemudian, tim bergerak ke Bireuen dan mengamankan barang bukti. Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka, kata Kombes Pol Ade Sapari.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat pidana penjara lima tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati," kata Kombes Pol Ade Sapari.