Lhokseumawe (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan berat mencapai 4,18 kilogram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Benny Daniel Parlaungan di Lhokseumawe, Sabtu, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi barang terlarang tersebut agar tidak bisa digunakan.
"Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan juga merupakan eksekusi putusan hakim pengadilan," kata Benny Daniel Parlaungan.
Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender dan kemudian dibuang melalui saluran air pembuangan.
Selain narkoba jenis sabu-sabu, Kejari Lhokseumawe juga memusnahkan narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 1,21 gram. Ganja tersebut juga merupakan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Benny Daniel Parlaungan mengatakan narkotika dan obat terlarang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 13 perkara yang terdiri dari 11 perkara sabu-sabu dan satu perkara ganja.
Menurut Benny Daniel Parlaungan, pemusnahan tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat dapat menjadi lebih sadar, sehingga ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindak pidana narkotika maupun obat terlarang," kata Benny Daniel Parlaungan.
Kejari Lhokseumawe musnahkan 4,18 kilogram sabu-sabu
Sabtu, 30 Juli 2022 19:05 WIB