Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) mendesak Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh mengatur perpanjangan moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dikaji ulang.

"Kami mendesak Ingub moratorium pertambangan tersebut dikaji ulang. Pasalnya, pengaturannya belum menyeluruh, sehingga banyak permasalahan yang tidak tersentuh instruksi gubernur tersebut," kata Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung di Banda Aceh, Kamis.

Hayatuddin menyebutkan, instruksi tersebut ditandatangani dan diterbitkan pada 15 Desember 2017. Instruksi tersebut merupakan perpanjangan periode sebelumnya dan berlaku selama enam bulan, yakni hingga Juni 2018.

Ia menilai selama empat bulan sejak berlaku perpanjangan instruksi gubernur tersebut belum adanya perubahan signifikan atas kerja-kerja yang dilakukan. Dengan alasan tersebut, maka penting mengkaji ulang instruksi gubernur itu.

"Sebelum habis masa moratorium, masih bisa dilakukan kaji ulang instruksi gubernur tersebut. Tujuannya untuk pembenahan tata pelaksanaannya, sehingga aturan moratorium tambang mineral bisa menjawab semua persoalan yang ada," papar dia.

Menurut Hayatuddin, selama instruksi gubernur tersebut diberlakukan, belum terlihat kinerja yang baik terkait pelaksanaannya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta dinas terkait lainnya.

Padahal, instruksi gubernur dikeluarkan untuk menata kembali izin pertambangan mineral dan batu bara di Provinsi Aceh yang saat ini masih menjadi persoalan tersebut.

Saat ini, kata Hayatuddin, ada 108 izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh yang masa berlakunya berakhir, tetapi belum adanya tindakan apapun dari Dinas ESDM Aceh. Seharusnya, dengan berlakunya instruksi gubernur terkait moratorium tambang, masalah IUP tersebut bisa terselesaikan. Namun, masalah IUP itu terkesan berjalan di tempat.

"Sedangkan 30 perusahaan lainnya berstatus Clear and Clean (CnC). Namun, tidak semua dari 30 perusahaan itu bisa dikatakan CnC, Sebab, ada di antara perusahaan tersebut belum membayar kewajibannya kepada pemerintah," kata dia.

Oleh karena itu, kata Hayatuddin, GeRAK Aceh mendesak Gubernur Aceh membentuk tim khusus mengkaji instruksi tersebut serta mengevaluasi IUP, baik yang masih aktif maupun yang bermasalah.

"Ini penting dilakukan Pemerintah Aceh mengingat banyaknya dampak terhadap lingkungan maupun kerugian akibat tunggakan perusahaan pertambangan tersebut," pungkas Hayatuddin Tanjung.

Selain itu, sebut dia, GeRAK meminta Gubernur Aceh memperpanjang kembali instruksi moratorium pertambangan. Sekaligus membentuk tim pengawasan pelaksanaan, sehingga instruksi gubernur berjalan sesuai yang diharapkan demi terwujudnya program Aceh Green.

"Undang-undang pemerintah daerah dengan tegas menyebutkan bahwa bahwa perizinan pertambangan mineral dan batu bara berada di provinsi. Oleh sebab itu, kewajiban Pemerintah Aceh mengevaluasi pertambangan bermasalah di provinsi ini," kata Hayatuddin Tanjung.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018