Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Aceh meminta Gubernur meninjau ulang Peraturan gubernur (pergub) terkait pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga permasyarakatan atau penjara.

"Kami meminta Gubernur Aceh meninjau ulang pergub tersebut karena tidak sesuai dengan Al Quran dan maqashid atau tujuan pelaksanaan syariah Islam," kata Ketua MIUMI Aceh Dr Muhammad Yusran Hadi di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga permasyarakatan. Namun, pergub tersebut menimbulkan pro dan kontrak di masyarakat.

Menurut Muhammad Yusran, banyak pihak menolak pergub tersebut karena menyalahi dan aturan syariah karena pelaksanaan hukuman cambuk di tempat terbatas atau tertutup bagi masyarakat umum.

Padahal, kata dia, Al Quran memerintahkan pelaksanaan hukuman cambuk dipersaksikan oleh orang ramai sebagaimana perintah Surat An-Nur ayat dua. Ayat tersebut menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di tempat terbuka untuk umum.

"Lembaga permasyarakatan ada aturan masuk yang ketat dan terbatas orang tertentu. Jika pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga permasyarakatan, maka bertentangan dengan ayat tersebut," ungkap Muhammad Yusran.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar Raniy Banda Aceh itu menyebutkan, selama ini pelaksanaan hukuman cambuk di halaman masjid dan disaksikan orang ramai tidak menimbulkan masalah dan penentangan umat Islam.

Ia menyebutkan, tujuan pelaksanaan syariat memerintahkan umat Islam mempersaksikan pelaksanaan hukuman berupa cambuk, qishas, dan rajam adalah untuk memberi efek jera bagi pelanggar maupun orang lain, sehingga mencegah terjadinya perbuatan serupa.

"Karenanya, saya berharap hukuman cambuk tetap dilaksanakan di tempat terbuka, misalnya halaman masjid dan lapangan seperti selama ini. Hal ini untuk menghindari kegaduhan dan polemik di masyarakat yang dapat merusak persatuan, kedamaian, dan ukhuwwah islamiah," kata Muhammad Yusran.

Terkait penilaian bahwa pelaksanaan syariat Islam, terutama hukuman cambuk di tempat terbuka, menyebabkan tidak masuknya investor luar negeri ke Aceh, Muhammad Yusran mengatakan, penilaian itu tidak tepat dan tidak logis.

Ia menyebutkan, penilaian itu harus ditolak. Malah sebaliknya pelaksanaan syariat Islam tercipta keamanan dan perdamaian. Buktinya Arab Suadi yang menerapkan syariat Islam, investasi di negara itu tetap berjalan.

"Kami meminta Gubernur Aceh berkomitmen melaksanakan syariat Islam secara kaffah berdasarkan Al Quran dan hadis. Aceh diberikan kewenangan menerapkan syariat Islam secara legal dan dan formal. Jadi, tidak perlu takut dan ragu melaksanakannya," demikian Muhammad Yusran Hadi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018