Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin menyatakan gugatan Peraturan gubernur (Pergub) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh akan merugikan rakyat.

"Jika gugatan DPRA berhasil, maka yang dirugikan adalah rakyat Aceh karena uang dalam APBA sebesar Rp15 triliun tersebut tidak bisa dikucurkan untuk rakyat," kata Mulyadi di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menginginkan APBA cepat dicairkan kepada rakyat sehingga program-program seperti beasiswa anak yatim, rumah dhuafa, gaji guru, iuran JKA, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, pembukaan sawah baru, pupuk dan kegiatan lainnya dapat berjalan maksimal.

"Gubernur juga meminta semua pihak terus mengawal prosesnya supaya berjalan sesuai harapan rakyat termasuk DPRA dalam menyukseskan pembangunan dan mendongkrak ekonomi rakyat yang saat ini sangat bergantung pada APBA," katanya.

Ia menilai upaya menggugat Pergub sah-sah saja karena diperbolehkan secara hukum, apalagi hal tersebut melekat dengan fungsi yang dimiliki DPRA, yaitu fungsi legislasi dan kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan.

Namun perlu diketahui adalah proyek pembangunan sudah mulai berlangsung sejak (2/4) yang ditandai dengan pengumuman Pemerintah Aceh terkait lelang 2.872 paket proyek APBA 2018 senilai Rp4,9 triliun yang tahapannya sedang berjalan.

Menurut Mulyadi, uang akan berputar di masyarakat begitu proyek pembangunan tersebut mulai berlangsung, ada sekitar Rp15 triliun total uang yang akan beredar di Aceh.

"Pemerintah Aceh berharap uang tersebut dapat mendongkrak perekonomian masyarakat," katanya.

Pewarta: Ifdhal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018