Blangpidie (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri setempat terkait bantuan penanganan permasalahan hukum perdata, dan Tata Usaha Negara.
Proses penandatanganan MoU hukum perdata, dan Tata Usaha Negara antara intansi yudikatif dengan eksekutif tersebut dilakukan oleh bupati Akmal Ibrahim, dan Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir di Blangpidie, Jumat, malam
Kajari Abdya Abdur Kadir mengatakan, surat yang ditandatangani pihak Kejaksaan dengan kepala daerah Abdya tersebut merupakan kelanjutan MoU tahun sebelumnya yang diperbaharui oleh dua pihak.
''Isi MoU yang kami teken itu adalah berkerjasama dibidang penanganan permasalahan hukum perdata, dan Tata Usaha Negara. Jadi, bila ada gugatan perdata terhadap pemerintah daerah maka kami bisa menanganinya,'' ujarnya
Seperti surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh bupati yang digugat oleh individu ataupun kelompok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka pihak Kejaksaan bisa menanganinya sepanjang ada surat kuasa khusus dari kepala daerah.
''Jadi, tujuan penandatangan MoU ini, kita untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah serta mengamankan aset-aset negara di kabupaten Abdya,'' katanya
Amatan dilapangan, acara MoU tersebut ikut dihadiri Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, Dandim 0110 Abdya Letkol ARM Iwan Aprianto, Ketua DPRK Abdya Zaman Akli dan sejumlah pejabat pemkab setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Proses penandatanganan MoU hukum perdata, dan Tata Usaha Negara antara intansi yudikatif dengan eksekutif tersebut dilakukan oleh bupati Akmal Ibrahim, dan Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir di Blangpidie, Jumat, malam
Kajari Abdya Abdur Kadir mengatakan, surat yang ditandatangani pihak Kejaksaan dengan kepala daerah Abdya tersebut merupakan kelanjutan MoU tahun sebelumnya yang diperbaharui oleh dua pihak.
''Isi MoU yang kami teken itu adalah berkerjasama dibidang penanganan permasalahan hukum perdata, dan Tata Usaha Negara. Jadi, bila ada gugatan perdata terhadap pemerintah daerah maka kami bisa menanganinya,'' ujarnya
Seperti surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh bupati yang digugat oleh individu ataupun kelompok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka pihak Kejaksaan bisa menanganinya sepanjang ada surat kuasa khusus dari kepala daerah.
''Jadi, tujuan penandatangan MoU ini, kita untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah serta mengamankan aset-aset negara di kabupaten Abdya,'' katanya
Amatan dilapangan, acara MoU tersebut ikut dihadiri Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, Dandim 0110 Abdya Letkol ARM Iwan Aprianto, Ketua DPRK Abdya Zaman Akli dan sejumlah pejabat pemkab setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018