Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Tim Sikat Bersih Pungutan Liar (Siber Pungli) Polres Aceh Selatan membongkar dugaan praktek pungutan liar (pungli) dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Ladang Tuha, Kecamatan Pasie Raja.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST yang dimintai konfirmasi di Tapaktuan Senin membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas Siber Pungli untuk membongkar dugaan pungli di Puskesmas Ladang Tuha.

Namun, AKBP Dedy Sadsono menyatakan langkah pengusutan yang sedang dilakukan masih pada tahap proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memastikan apakah ada unsur pidananya atau tidak.

"Sedang di dalami, kami sedang mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti. Untuk memastikan apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujar Kapolres singkat.

Informasi dihimpun wartawan dari berbagai sumber, ?tim Siber Pungli Polres Aceh Selatan diturunkan ke Puskesmas Ladang Tuha, pada Selasa (15/5) untuk menindaklanjuti laporan telah terjadi praktek pungli di instansi medis tersebut sejak lama.

Dalam operasi yang berlangsung secara tiba-tiba tersebut, petugas sempat mengamankan Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, Bendahara dan Pengelola JKN.

Selain itu, juga disita sejumlah berkas dan lembaran pertanggungjawaban dana yang ditandatangani oleh sejumlah pegawai bhakti (honorer).

"Petugas juga turut mengamankan sejumlah uang, tapi jumlah pastinya tidak kami ketahui secara persis. Sejumlah pegawai bhakti atau honorer kabarnya juga telah diperiksa sebagai saksi," ungkap salah seorang tenaga medis yang tak mau disebut namanya.

Menurutnya, praktek dugaan pungli tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak lama di Puskesmas tersebut. Modusnya adalah dilakukan pemotongan anggaran dalam jumlah tertentu setiap kali pembayaran jasa medis dan non tenaga medis sumber JKN.

"Sebenarnya praktek curang ini telah berlangsung sejak lama. Klimaksnya adalah saat sedang berlangsungnya proses pembayaran jasa JKN dari bulan Januari sampai April 2018. Karena sudah berulang-ulang akhirnya turun tim siber pungli," ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar dilakukan pemotongan jasa medis sumber JKN oleh pihak Puskesmas sama sekali tidak sesuai dengan aturan yang ada.?

Saat dipertanyakan, pihak Puskesmas justru mengatakan sudah ada kesepakatan sebelumnya. Apalagi dana dari hasil pemotongan tersebut tak pernah dibuat pertanggungjawaban selama ini.

"Jika dialasankan untuk biaya operasional pelayanan kesehatan, hal ini juga tak ada dasarnya, karena sesuai Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 jelas bahwa sebanyak 30 persen dari total uang pendapatan JKN Puskesmas sebagai biaya operasional pelayanan kesehatan Puskesmas di maksud," papar sumber.

Keputusan pemotongan jasa medis sumber JKN dengan alasan ketidakhadiran para tenaga medis dan non tenaga medis, menurutnya juga telah keliru karena sudah terjadi double pemotongan.

Soalnya, dalam Permenkes Nomor 21 tahun 2016 dalam aturan pelaksanaannya jelas telah diatur bahwa ada pengurangan nilai poin akibat ketidakhadiran seorang tenaga medis atau non tenaga medis.

"Artinya bahwa akibat ketidakhadiran seorang tenaga medis, telah dikurangi nilai poinnya. Tapi kenapa pihak Puskesmas memotong lagi dana akibat ketidakhadiran tersebut diluar pengurangan nilai poin. Sebab dengan telah dikurangi nilai point secara otomatis jasanya telah berkurang tapi sayangnya dikurangi lagi tanpa dasar yang jelas sehingga double pemotongan," sesalnya.

Keputusan pemotongan tanpa dasar itu, juga berlaku terhadap tenaga medis dan non tenaga medis yang tidak ikut apel dan berbagai uang sosial lainnya. Kebijakan ini dinilai aneh dan janggal karena mengenai aturan kedisiplinan kerja tersebut memang telah diatur dalam aturan tersendiri berikut dengan sanksi-sanski yang diterima.

Persoalan pemotongan dana yang tetap dilakukan pihak Puskesmas meskipun telah diprotes sejak lama oleh tenaga medis disebut-sebut terpaksa harus dilakukan karena para Kepala Puskesmas harus menyetor sejumlah uang kepada Kadis Kesehatan Mardaleta dan pejabat pengelola JKN di dinas tersebut.

"Kami pernah ngomong dari hati ke hati dengan bendahara di Puskesmas. Disebutlah bahwa diduga harus ada setoran uang dengan jumlah tertentu ke oknum kadis dan pengelola JKN di dinas kesehatan," ungkap sumber.
 

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018