Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Aparat dari Polsek Sawang, Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menggagalkan pengiriman 10 bal ganja kering siap pakai ke Provinsi Sumatera Utara. 

Kapolsek Sawang Ipda Zahabi, mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Rabu (23/5) malam, mengatakan bahwa pada Selasa (22/5) malam pihaknya telah menggagalkan pengiriman 20 bal paket ganja kering siap pakai dan berhasil membekuk seorang tersangka di kawasan Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.

"Tersangka berinisial ZA (23) berhasil dibekuk, dan bersamanya turut diamankan barang bukti sebanyak 10 kilogram ganja kering," ujar Ipda Zahabi.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kurir ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat Gampong Teupin Resep, Kecamatan Sawang yang melihat ada satu unit mobil jenis sedan warna hitam, diduga akan mengirimkan narkoba jenis ganja kering ke loket bus kawasan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

"Berdasarkan informasi ini, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghadang mobil tersebut di kawasan Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kapolsek Sawang.

Dalam penghadangan tersebut, pihaknya hanya berhasil menangkap satu orang tersangka. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi, antara lain 10 bal ganja kering (10 kilogram), satu unit mobil sedan merek Mazda dengan nomor polisi BL 803 NN warna hitam, beserta fotokopi STNK dan tas ransel berisikan pakaian.

"Seorang tersangka berhasil ditangkap dan tiga orang melarikan diri, mereka masih dalam pengejaran dan sudah menjadi target daftar pencarian orang (DPO). Sementara tersangka yang dibekuk sudah diamankan di Mapolsek Sawang untuk penyelidikan lanjutan," kata Ipda Zahabi.

 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018