Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil alih tugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, karena lima komisioner terpilih tidak bisa dilantik.

"Kami mau tidak mau terpaksa mengambil alih tugas KIP Pidie Jaya, karena komisionernya tidak bisa dilantik," kata Anggota KPU RI Ilham Saputra di Banda Aceh, Selasa.

Ilham menyebutkan, komisioner KIP Pidie Jaya tidak bisa dilantik oleh bupati yang statusnya pejabat sementara. Saat ini, Bupati Pidie Jaya dijabat penjabat sementara karena sedang dalam proses pemilihan kepala daerah.

Mantan Wakil Ketua KIP Aceh itu menyebutkan, pelantikan komisioner KIP di Aceh, baik provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

"Ini yang menjadi persoalan. Pidie Jaya dijabat oleh bupati dengan status penjabat sementara. Jadi, karena tidak bisa melantik komisioner, maka tugas KIP Pidie Jaya harus kami ambil alih," kata dia.

Seharusnya, tugas KIP Pidie Jaya diambil alih oleh KIP Provinsi Aceh. Namun, KIP Provinsi Aceh juga sudah diambil alih KPU RI karena komisionernya juga belum dilantik.

"Karena itu, kami mengharapkan Gubernur Aceh bisa melantik KIP Provinsi Aceh maupun KIP Pidie Jaya. Sebab, tahapan pemilu dan tahapan pilkada di Pidie Jaya masih berlangsung," kata dia.

Ilham menyebutkan, pihaknya juga sudah menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Aceh. Namun, Gubernur Aceh tidak mau melantik karena berbenturan dengan qanun atau peraturan daerah.

Di mana, dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh disebutkan bahwa jika masa tugas komisioner KIP berakhir, namun tahapan pemilu berlangsung, maka masa tugasnya diperpanjang hingga tahapan pemilu berakhir.

"Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri agar membantu menyelesaikannya. Dan kami optimis masalah ini bisa terselesaikan dengan baik," pungkas Ilham Saputra.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018