Singkil (Antaranews Aceh) - Warga Desa Lentong, Kabupaten Aceh Singkil, terancam tak bisa lagi menguburkan jenazah karena jalan menuju pemakaman umum telah dirusak oknum warga setempat?menggunakan alat berat.

Kepala Desa Lentong, Kecamatan Kutabaharu, Kasman kepada wartawan di desanya, Kamis mengatakan, jalan umum tersebut dirusak oleh Murdana pekan lalu di tiga titik, sehingga warga resah karena akan kesulitan membawa jenazah menuju pemakan umum.

Selain itu, kata Kasman, jalan umum yang dirusak di tiga titik tersebut akses satu-satunya menuju perkebunan yang dimiliki puluhan warga di desa paling ujung timur Aceh Singkil ini.

"Mulanya saya mendapat laporan dari warga setempat, Situmorang, bahwa jalan menuju tempat pemakaman umum dibongkar oleh Muslim menggunakan alat berat," jelasnya.

Esoknya, lanjut Kasman, pada hari Jumat (25/5) pagi ia memanggil Muslim dan mempertanyakan hal itu, dalam jawabannya bukan dia yang bongkar dan bukan dia yang punya alat berat excapator, tapi anaknya, Murdana.

Pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 10.00 WIB, ia memanggil keduanya Murdana dan Muslim untuk mediasi mengambil solusi jalan yang terbaik.

Namun Murdana mengatakan, "Jalan jalan saya, kebun-kebun saya, mau saya hancurkan, mau saya apakan? itu urusan pribadi saya."

Kasman menyatakan, setahu dirinya jalan sepanjang ratusan meter menuju pemakaman adalah jalan umum.

Jalan tersebut sudah lama dibuat dan sudah dilakukan pengerasan dari dana BKPG tahun 2009, dan ada pemakaman lagi, sehingga sepengetahuan dirinya itu jalan umum, ujar Kasman.

Namun Murdana tetap bersikukuh bahwa jalan umum adalah lahannya, dan bekonya terserah apa yang hendak dia lakukan, sehingga tidak menemukan solusi yang terbaik.

Yang lebih dikhawatirkan lagi, puluhan warga yang punya kebun di belakang sana juga menggunakan jalan ini.

"Atas permasalahan sengketa ini saya sudah lapor ke Polsek setempat, saya laporkan ke Polres Aceh Singkil, dan saya tembuskan ke Bupati dan sejumlah unsur Muspika Aceh Singkil," ujar dia.

Sementara mantan keuchik (kades) lama menyebutkan, jalan dan pemakaman umum sudah ada sejak tahun 80-an.

Kasman berharap penegak hukum menindak tegas atas tindakan Murdana agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018