Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Jajaran Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak setengah ton di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Penggagalan beredarnya barang haram tersebut, berkat kesiapan Polsek Sawang dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadaan narkotika dimaksud di daerahnya.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Sawang Ipda Zahabi, Kamis mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Sawang, tepatnya di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, ada ganja yang disimpan di sebuah rumah.

Berdasarkan informasi tersebut, segera dilakukan penyelidikan pada lokasi dimaksud. Serta pada Selasa (3/7), langsung dilakukan penggerebekan sekitar pukul 18.00 WIB,? ucap Ipda Zahabi.

Sambungnya, alhasil dari penggerebakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ganja kering siap edar sebanyak setengah ton. Serta berhasil menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial Mu (23) dan HU (65), keduanya warga kecamatan setempat.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka serta barang bukti 1 karung ganja kering dirumah dimaksud. Lalu dilakukan pengembangan dan kami berhasil menemukan ganja kering di sebuah gubuk lebih kurang setengah ton," ungkap Kapolsek Sawang.

Sementara pemilik gubuk yang menyimpan setengah ton ganja kering tersebut, berhasil melarikan diri. Sedangkan dua tersangka yang ditangkap di rumah tersebut saat ini sudah diamankan polisi untuk dilakukan proses lanjutan, pungkas Ipda Zahabi.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018