Blangpidie (Antaranews Aceh) - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mendesak Plt Gubernur Aceh mengevaluasi Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun agar dapat berjalan maksimal, sehingga memberi dampak positif bagi masyarakat.

"Sebagaimana yang direncanakan, KEK Arun ini akan masuknya investasi mencapai 3,8 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp51 triunan untuk berbagai proyek selama 10 tahun ke depan," katanya pada siaran pers yang diterima di Blangpidie, Sabtu.

Safaruddin berkata, investasi KEK Arun yang direncanakan oleh Pemerintah Aceh dengan jumlah lapangan pekerjaan sekitar 40 ribu orang tersebut merupakan harapan baru untuk kebangkitan perekonomian di provinsi paling ujung barat Indonesia.

Namun, sambung dia, program tersebut sampai saat ini belum menunjukkan hasil apa pun dan tentu saja persoalan ini menimbulkan kegelisahan dan kekecewaan bagi masyarakat Aceh yang sangat membutuhkan lapangan pekerjaan.

"Semenjak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Arun Lhokseumawe pada 17 Februari 2017 hingga sekarang belum menunjukkan hasil apa pun. Warga tentu kecewa," katanya.

Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut, kawasan KEK Arun luasnya mencapai 2.622 hektare, yang terdiri atas kawasan eks kilang Arun Lhokseumawe seluas 1.840 hektare, Kawasan Dewantara seluas 582 hektare, dan kawasan Jamuan, Kabupaten Aceh Utara, seluas 199,6 hektare.

"Promosi KEK Arun Lokseumawe dengan berbagai kemudahan diberikan kepada badan usaha dan investor untuk mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan dalam Kawasan Ekonomi Khusus Arun," katanya.

Di antaranya, kepada pelaku usaha yang telah mengantongi izin prinsip (IP) penanaman modal dari administrator. Kemudian diberikan kemudahan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Akan tetapi sampai saat ini tidak ada satupun investor yang sudah menanamkan investasinya di kawasan tersebut, tambahnya.

"Kami melihat ada permasalahan dalam pembentukan Badan pengelolan KEK Arun ini. Dari awal pembentukan PT Patna sudah terstigma dengan bau politis, kemudian Gubernur pun tidak mengakomodir BUMD dari Pemkab Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe," katanya.

Sehingga kata dia, menimbulkan ketegangan antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe yang berimbas pada tidak berjalannya operasional kawasan KEK Arun.

"Kami mendesak Plt Gubernur Aceh agar mengevaluasi komposisi saham Badan Pengelola KEK Arun dengan melibatkan BUMD, Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe agar Kawasan KEK yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi tidak sia sia," demikian Safaruddin.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018