Takengon (Antaranews Aceh) - Dua partai nasional, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah untuk Pemilu 2019.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Marwansyah, kepada wartawan di Takengon, Rabu, menyampaikan hingga batas waktu akhir penerimaan berkas pencalonan, kedua partai nasional tersebut tak kunjung hadir di Kantor KIP.

"Alasannya kita tidak tahu," kata Marwansyah.

Dengan begitu, kata Marwansyah, kedua Parpol tersebut otomatis tidak memiliki Bacaleg yang diusung dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Tengah.

Sementara 18 Parpol lainnya termasuk partai politik lokal yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019, seluruhnya telah menyampaikan berkas pencalonan masing-masing tanpa ada kendala.

"Jadi sampai tadi malam (Selasa), sampai penutupan pukul 24.00 WIB, 18 partai politik mendaftar, 15 partai politik nasional, 3 partai politik lokal," tutur Marwansyah.

Sebelumnya, Marwansyah menyampaikan bahwa untuk tahapan selanjutnya pihaknya hari ini, Rabu akan melakukan verifikasi atau penelitian setiap berkas pendaftaran yang masuk.

"Untuk tes kemampuan baca Al Quran kita akan jadwalkan kembali dan kita sudah lakukan koordinasi tadi dengan tiga lembaga, pertama Kandepag, LPTQ, dan MPU Aceh Tengah," ujarnya.

Sementara hingga penutupan, Parpol yang telah mengajukan berkas pencalonannya, sesuai urutan pendaftaran di KIP Aceh Tengah adalah PAN, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PDIP, PKS, Hanura, Berkarya, Golkar, PPP, PBB, PD Aceh, Perindo, PSI, PNA, SIRA, PA, dan PKB.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018