Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melantik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat guna menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden 2019.
“Pelantikkan anggota KIP Aceh Tengah hari ini didasari oleh keputusan KPU RI nomor 670/PP.06-kpt/05/KPU/ii/2019 tertanggal 16 Maret 2019,” kata Shabela Abubakar di sela-sela melantik komisioner KIP setempat di Takengon, Senin.
ada pun Komisioner KIP Aceh Tengah yang dilantik tersebut masing-masing Yunadi, Mukhlis, Ivan Astavan Manurung, Marwansyah dan Sertalia.
Ia menjelaskan seluruh anggota KIP memiliki tanggungjawab yang besar untuk membawa lembaga tersebut benar-benar independen sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan.
“KIP harus mampu menjawab harapan masyarakat yang menginginkan penyelenggaraan pemilu berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap anggota KIP harus dapat menjadi pribadi yang mampu mengemban amanah dan melepaskan diri dari segala kepentingan politik,” katanya.
Ia juga berpesan kepada komisioner yang baru dilantik tersebut agar dapat terus bekerja dan menjalankan tugas, mempersiapkan tahapan pemilu serentak yang akan berlangsung pada 17 April 2019.
“Kami yakin dan percaya, dengan pengalaman pernah menjadi anggota KIP dan pengalaman anggota lainnya selama bekerja di tengah masyarakat, akan sangat membantu tugas KIP dalam mempersiapkan tahapan dan menyukseskan pemilu 2019,” katanya.
Pihaknya juga berharap komisioner yang baru dilantik tersebut dapat terus bekerja dan menjalankan tugas, mempersiapkan tahapan pemilu serentak 2019 serta dapat menjaga soliditas dan semangat kerja KIP sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.