Untuk tes mampu baca Al Quran, kita akan jadwalkan kembali dan kita sudah lakukan koordinasi tadi dengan tiga lembaga, pertama Kandepag, LPTQ, dan MPU Aceh Tengah
Takengon (Antaranews Aceh) - Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, pada hari terakhir baru delapan partai politik.

Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah kepada wartawan di Takengon, Selasa mengatakan, pihaknya sesuai ketentuan masih menunggu sisa Parpol yang belum mendaftarkan Bacalegnya hingga pukul 24.00 WIB hari ini.

"Sisanya berarti 12 Parpol. Jika sampai pukul 24.00 WIB ada Parpol yang belum menyampaikan berkas pendaftaran berarti kita anggap untuk Aceh Tengah tidak mendaftar," tutur Marwansyah.

Selanjutnya, kata Marwansyah, pihaknya akan melanjutkan tahapan dengan verifikasi atau penelitian berkas pendaftaran yang masuk hingga hari Rabu 18 Juli 2018.

"Untuk tes mampu baca Al Quran, kita akan jadwalkan kembali dan kita sudah lakukan koordinasi tadi dengan tiga lembaga, pertama Kandepag, LPTQ, dan MPU Aceh Tengah," ujarnya.

Marwanyah mengimbau Parpol yang belum mendaftarkan Bacalegnya agar segera melakukan pendaftaran hari ini, agar jika ada kekurangan berkas maka masih memiliki waktu untuk memperbaikinya.

"Harapan kami kepada seluruh partai politik untuk menyampaikan berkas pencalonan jangan lewat pukul 24.00 WIB, paling lambat sore ini. Sehingga kalau ada berkas pencalonan yang kita nyatakan tidak diterima masih ada kesempatan untuk memperbaiki sampai pukul 24.00 WIB nanti," tuturnya.

Sementara hingga Selasa siang tepatnya pukul 12.20 WIB tercatat delapan Parpol yang sudah menyampaikan berkas pendaftarannya, masing-masing adalah PAN, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PDIP, PKS, Hanura, dan Berkarya.

 

Pewarta: Kurnia Muhadi
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026