Blangpidie (Antaranews Aceh) - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menyatakan, kakinya saat ini sebelah dalam penjara karena telah mengeluarkan kebijakan mempertahankan pegawai kontrak agar tetap bisa bekerja di daerahnya.

"Kontrak itu sudah dilarang. Saya sudah dipanggil oleh pihak kementerian. Menteri minta saya stop kontrak. Tapi saya selaku kepala daerah masih tetap mempertahankannya walaupun kaki saya sebelah dalam penjara," katanya di Blangpidie, Senin.

Bupati Akmal Ibrahim menyampaikan pernyataan tersebut dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, unsur Forkopimda dan puluhan pejabat setempat saat kepala daerah tersebut memberikan sambutan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 dihalaman kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Abdya.

Ia berkata, banyak tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan politik agar Kabupaten Abdya kisruh. Salah satunya persoalan penerimaan tenaga kontrak.

"Penerimaan tenaga kontrak (non PNS) secara hukum sudah dilarang oleh aturan.  Karena mereka tidak faham dengan hukum, maka masih saja tetap berkoar-koar untuk mencari sensasi jelang pemilihan legeslatif," ujarnya.

Bupati Abdya mengaku, dirinya bersama wakilnya Muslizar dan Sekretaris daerah telah dipanggil oleh pihak Kementerian. Menteri meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKSDM) untuk stop penerimaan kontrak.

"Tapi saya tetap menggunakan hak dispensi kepala daerah untuk mempertahankan sebagian tenaga kontrak itu. Tidak mungkin kita hapus semua. Sayang mereka-mereka itu," katanya.  

Ia juga berkata, mengambil kebijakan untuk mempertahankan pegawai kontrak tersebut sebetulnya kaki dirinya sebelah dalam penjara, karena melakukan perbuatan melawan hukum.

"Sebetulnya saya yang paling terancam. Misalnya kalau diskrensi saya itu merugikan keuangan negara, sudah korupsi namanya, dan Kejaksaan periksa saya. Tapi alhamdulillah, saya diberi Muspida yang baik-baik," ujarnya.

Mendapat muspida yang baik, sambung dia, merupakan satu nikmat karena mendapatkan teman yang bisa saling memahami dan memberi dukungan untuk kemajuan pemerintah daerah.  

"Seharusnya mereka (yang memiliki kepentingan politik) memahami persoalan hukum ini. Baca Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah (PP), Perpres. Keputusan Menteri sudah dibrifing langsung tidak boleh ada tenaga kontrak," jelasnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018