Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Aceh Tengah tahun 2017.

Rancangan Qanun/Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban APBK Kabupaten Aceh Tengah 2017 tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tengah Ansaruddin Syarifuddin Naldin di Takengon, Kamis.

"Realisasi APBK Aceh Tengah tahun 2017 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp1.508.729.337.576,27 dengan jumlah realisasi belanja daerah sebesar Rp1.505.064.617.261,35 serta realisasi pembiayaan bersih sebesar Rp19.323.610.793,56," katanya.

Menurut dia, berdasarkan perhitungan akhir, ditetapkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2017 sebesar Rp22.988.331.108,48.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan penetapan Qanun tentang pertanggungjawaban APBK menjadi sesuatu yang sangat penting bagi kelanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Penetapan Qanun pertanggungjawaban APBK tahun 2017 dalam masa waktu yang tepat dapat menciptakan kesinambungan pelaksanaan program dan kegiatan yang saling terkait dari tahun ke tahun," katanya.

Shabela mengajak semua pihak untuk menguatkan komitmen dalam bekerja merealisasikan kegiatan dan program tahun 2018 lebih baik dari tahun sebelumnya sehingga manfaat dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.

Dia memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK serta jajaran pemerintah daerah yang secara intens membahas hingga menyepakati Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun 2017.
 

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018