Singkil (Antaranews Aceh) - Perampasan lahan oleh oknum tertentu di Kabupaten Aceh Singkil dalam tiga bulan terakhir ini masih marak terjadi, sehingga sangat meresahkan penduduk desa.

Ginting, salah seorang masyarakat Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris, kepada wartawan Jumat, mengatakan perampasan lahan masyarakat di desanya kian meraja lela, sehingga tak tahu kemana mengadu.

Pemerintah seolah-olah tidak berdaya mengatasi permasalahan yang menjajah lahan mereka yang mengatas namakan kelompok terstruktur yang diprakarsai oleh oknum mantan pegawai Kehutanan era 90-an inisial AAT (65) dan mantan Kades Sikoran pada era 2005 inisial ST.

"Kami khawatir tidak ada lagi tanah anak cucu kami yang tertinggal jika hal ini terus berlanjut dan tanah milik kami terus dirampas mereka. Kemana kami nantinya menggantungkan hidup," ungkapnya gusar.

Lanjutnya, jika dirinya melawan dengan memperjuangkan hak warga, sudah pasti membutuhkan modal dan tidak sedikit pengorbanan, sebab untuk makan sehari-hari saja susah.

Ginting mengatakan pihak yang selama ini merampas tanah moyang mereka adalah kelompok yang dibekingi oleh orang kaya di Kecamatan Gunung Meriah inisial HRM.

Dikatakannya, orang-orang yang merampas tanah masyarakat di Desa Sikoran mengatasnamakan surat yang tebitannya semasa jaman pemerintahan Belanda.

"Dalam surat itu tertera nama RI TUMANGGOR pada tahun 1933. Sangat tidak masuk akal kata salah seorang perangkat desa setempat, pada zaman itu ada masyarakat yang berpikir tentang atas hak tanah," tuturnya.

Sementara, kata Ginting, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil saat turun ke lapangan mengukur lahan tanpa melibatkan kepala desa atau perengkat desa setempat.

"Kami menduga bahwa ada permainan yang terselubung dengan tujuan menguasai tanah masyarakat desa kami seluas hampir ribuan hektare. Jika ini dibiarkan berlanjut, lahan perkarangan rumah tempat kami tinggalpun akan menjadi tanah milik mereka." kata Kades itu.

Kepala BPN Aceh Singkil, Tata Usahanya, Salihin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan ada seorang pegawai tidak tetap BPN YD yang dijemput oleh HRM ke kantornya pada tanggal 29 Juli 2018.

Namun dia membantah bahwa anggota BPN Aceh Singkil yang turun mengukur tanah seluas ribuan hektare secara resmi itu tidak ada, karena jika tanah yang diukur 10 hektare ?ke atas itu bukan wewenang BPN Aceh Singkil.

"Pihak BPN singkil hanya menjalankan tugas yang diperintahkan BPN Propinsi dan tanah seluas itu bukan lagi tanah per orangan atau kelompok itu sudah termasuk HGU," ujar dia.?

Bahkan Salihin menyayangkan perbuatan yang mengklaim tanah masyarakat di Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris sungguh sangat meresahkan masyarakat.

Ia menyarankan mengenai perampasan lahan masyarakat sebaiknya agar secepatnya dilaporkan kepada pemerintahan setempat, seperti Bupati, DPRK dan Kapolres Aceh Singkil guna mengatasi hal itu.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018