Aceh Barat (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Barat menyatakan saat ini kabupaten tersebut telah memiliki dua desa (gampong) berstatus moderasi beragama dan satu desa (gampong) kerukunan beragama, sebagai upaya mendukung toleransi dan moderasi beragama bagi masyarakat setempat.
“Desa atau gampong moderasi beragama adalah desa yang menerapkan toleransi beragama dan kerukunan antar umat beragama. Program ini dicanangkan oleh Kementerian Agama RI,” kata Ketua FKUB Kabupaten Aceh Barat Tgk H Cut Usman di Aceh Barat, Minggu.
Ada pun desa berstatus gampong moderasi beragama diantaranya Gampong Ujong Kalak dan Gampong Kutapadang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang sudah dibentuk pada tahun 2023.
Kemudian satu desa berstatus gampong kerukunan beragama yaitu Gampong Pasar Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang sudah dibentuk pada tahun 2022 lalu.
Tgk Cut Usman mengatakan ada pun tujuan desa/gampong moderasi beragama yang dibentuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu dapat memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis dalam keragaman, memperkokoh sikap beragama yang moderat.
Kemudian dapat membangun kesadaran masyarakat yang memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat.
“Terbentuknya kampung moderasi karena adanya kehidupan masyarakat yang majemuk yang saling menghargai dan menghormati perbedaan satu sama lain,” kata Tgk H Cut Usman menambahkan.
Ia menyebutkan, kampung/desa moderasi beragama adalah model kampung yang mengutamakan kolaborasi lintas unsur, lembaga, dan lapisan masyarakat, dan kampung ini memiliki empat pilar yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap nilai budaya lokal.
Baca: Kejati Aceh gandeng pemuka agama siarkan kebaikan toleransi beragama
“Penguatan moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas utama Kementerian Agama Republik Indonesia, baik di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan pendidikan,” katanya.
Sedangkan desa toleransi beragama, kata Cut Usman, yaitu desa atau gampong di mana warga dari berbagai keyakinan hidup berdampingan dengan saling menghormati.
Menurutnya, toleransi beragama dapat terwujud melalui berbagai kegiatan, seperti silaturahmi, kerja bakti, dan gotong royong.
Selain itu, dalam desa toleransi beragama juga tidak mengganggu proses ibadah orang lain, tidak mencela dan merendahkan agama orang lain, tidak menjadikan agama orang lain sebagai bahan gurauan, tidak menjadi provokator ketika agama lain tengah merayakan hari besarnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Barat, Tgk H Cut Usman mengatakan kerukunan umat beragama di kabupaten setempat selama ini berjalan sangat baik dan harmonis.
Ia mengatakan, terwujudnya sikap toleransi sesama umat beragama di Kabupaten Aceh Barat tersebut, tidak terlepas dari peran serta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, TNI, Polri, Kemenag Aceh Barat, Kejaksaan, Pengadilan dan seluruh komponen masyarakat di daerah ini.
Selain itu, kerukunan ini terwujud setelah FKUB Aceh Barat intens melakukan komunikasi dengan tokoh dan masing-masing pemeluk agama, untuk membuka ruang komunikasi dan silaturahmi yang baik.
Tgk H Cut Usman mengatakan, selama ini pemeluk agama minoritas di Kabupaten Aceh Barat dapat melaksanakan ibadah secara aman, nyaman dan tenteram.
“Alhamdulillah, masyarakat minoritas di Aceh Barat melaksanakan ibadahnya secara lancar, tidak ada gangguan apa pun,” katanya menambahkan.
Baca: Kejati Aceh gandeng pemuka agama siarkan kebaikan toleransi beragama