Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan 344,56 gram narkoba jenis sabu-sabu hasil penanganan perkara oleh Satuan Reserse Narkoba.?

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dipusatkan di Halaman Markas Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat. Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penangkapan tersangka pada awal Juni 2018.

"Tersangka sabu-sabu yang dimusnahkan yakni berinisial MR dan ZF, Keduanya ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar. Keduanya hendak membawa barang terlarang tersebut ke Jakarta," kata dia.

Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan kedua tersangka ditangkap secara terpisah. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menyembunyikan sabu-sabu di pangkal paha atau selangkang.?

Kedua tersangka ditangkap pada hari dan waktu berbeda. Petugas mengamankan 281 gram sabu-sabu dari tangan tersangka MR. Sedangkan barang bukti dari tersangka ZF dengan berat 63,56 gram.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Kombes Pol Trisno Riyanto, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Keduanya masing-masing dibayar Rp10 juta apabila sabu-sabu tersebut sampai ke tujuan.

Kedua tersangka, kata dia, mengaku sudah dua kali berhasil membawa sabu-sabu ke Jakarta. Namun, pada pengiriman ketiga kalinya, gagalkan dan ditangkap di Bandara SIM, Aceh Besar," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

"Kedua tersangka dijerat undang-undang narkoba dan diancam pidana paling singkat lima tahun penjara. Penyidik polisi juga sudah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar," demikian Kombes Pol Trisno Riyanto.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018