Sabang (Antaranews Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II Sabang akan mendeportasi sebanyak lima warga negara Rusia, anak buah kapal FV STS-50 berbendera Togo yang juga buronan International Police (Interpol).

Dijadwalkan pada hari Rabu (8-8-2018) mereka akan dideportasi ke negara asal, kata Kepala Kantor Imigrasi Sabang Anton Helistiawan di Sabang, Selasa.

Anton Helistiawan melanjutkan,"Tinggal nakhoda Kapal STS-50, Matveev Aleksandr (56), warga negara Rusia."

Imigrasi sedang mengurus semua berkas mereka sambil menunggu tiket dari Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia di Jakarta.

Ia menyebutkan lima warga negara Rusia itu yakni, Michenckov Boris (60), Burykin Aleksandr (54), Ivanushkin Vadim (54), Mukhin Sergie (47), dan Aliev Muslim (57).

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Sabang mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang merupakan ABK kapal FV STS-50 buronan interpol.

Mereka terdiri atas dua warga negara Ukraina berinisial DS (29), LY (34) dan dua warga negara Rusia berinisial AA (32) dan KV (56). Pendeportasian WNA tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Provinsi Aceh, Kamis (2 Agustus 2018) telah menjatuhkan hukuman pidana denda kepada nakhoda kapal STS-50, Matveev Aleksandr (56), warga negara Rusia, sebesar Rp200 juta.

Hakim Ketua Zulfikar saat membacakan amar putusan di PN Sabang, Kamis, menyatakan bahwa terdakwa Matveev Aleksandr terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, kata dia, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim menegaskan bahwa Matveev Aleksandr mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.

"Barang bukti berupa satu unit Kapal FV STS-50, peralatan kapal alat GPS beserta perlengkapannya, 150 buah alat tangkap bubu, alat tangkap jaring gill net 600 buah siap pakai dirampas untuk negara," katanya.

PN Sabang juga membebani terdakwa Matveev Aleksandr untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Kapal STS-50 dan IMO 8514772 buronan Interpol bersama 30 ABK-nya ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeulue di bawah koordinasi TNI AL Lanal Sabang di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Jumat (6/4).

Kapal tersebut serta ABK-nya yang berjumlah 30 orang, termasuk 20 di antaranya warga Indonesia dan delapan orang warga negara Rusia, dua orang warga negara Ukraina digiring ke Dermaga Pangkalan TNI AL Sabang.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018