Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Tinggi Aceh menaham satu dari dua tersangka korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Kepala Kejati Aceh Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, di Banda Aceh, Kamis, menyatakan tersangka yang ditahan berinisial HS merupakan Direktur Utama PT SN, rekanan Kemenag Aceh.

"Tersangka ditahan sejak Kamis hingga 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di LP Banda Aceh untuk memudahkan proses penyidikan perkara," kata Munawal Hadi.

Munawal menambahkan, penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Selain itu juga untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri.

"Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial Y belum ditahan. Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dalam perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, kejaksaan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, yakni berinisial Y, pejabat pembuat komitmen, dan HS, Direktur Utama PT SN, rekanan perencanaan.

Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2015. Sedangkan nilai kontrak proyek mencapai Rp1,16 miliar dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

Dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Namun, dalam perjalanannya, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejati Aceh.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018