Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program penanganan stunting di jajaran kejaksaan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut tetap terus berlanjut.
"Kejati Aceh sudah melaksanakan program penanganan stunting sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun ini, program Adhyaksa Peduli Stunting tetap terus berlanjut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis.
Menurut Ali Rasab, kejaksaan tidak hanya mengurusi hukum seperti tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga mendukung program pemerintah seperti penanganan stunting.
Dalam program menyukseskan program tersebut, kata Ali Rasab, jajaran kejaksaan membentuk rumah stunting di berbagai kabupaten kota di Provinsi Aceh. Rumah tersebut menjadi pusat aktivitas program Adhyaksa Peduli Stunting.
"Kegiatan di rumah stunting tersebut di antara pemberian makanan bergizi, konsultasi, dan hal lainnya yang terkait. Kehadiran rumah stunting tersebut merupakan bentuk dukungan kejaksaan dalam menyukseskan program nasional penanganan stunting," katanya.
Selain itu, rumah stunting juga menjadi tempat edukasi kesehatan masyarakat, seperti kebersihan lingkungan, pencegahan penyakit menular, dan lainnya.
Ali Rasab mengatakan program Adhyaksa Peduli Stunting yang telah berjalan beberapa tahun terakhir sudah memberi dampak positif pada peningkatan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
"Dari hasil evaluasi kami, program rumah stunting ini telah memberi dampak positif terhadap kesehatan masyarakat. Kami berharap dari program tersebut tersebut mampu melahirkan generasi emas dari Provinsi Aceh," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati: JPU ajukan kasasi korupsi pertanahan di Aceh Tamiang