Blangpidie (Antaranews Aceh) - Partai SIRA kecewa lima orang kadernya gugur dari bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) DPRK Aceh Barat Daya (Abdya)  hanya gara-gara tidak melampirkan ijazah SMA sewaktu pendaftaran.

Ketua Partai SIRA Abdya, Saharuddin kepada wartawan di Blangpidie, Selasa, mengaku sangat kecewa, karena lima orang bacaleg yang digugurkan oleh pihak KIP tersebut semuanya berasal dari Partai SIRA dari tiga daerah pemilihan (dapil).

"Keputusan KIP Abdya sangat mencederai demokrasi. Penyelenggara pemilu Abdya dengan semena-mena mengugurkan lima bacaleg Partai SIRA hanya gara-gara tidak melampirkan ijazah SMA saat pendaftaran," katanya.

Padahal, sambung dia, saat pendaftaran bacaleg 31 Juli 2018 peserta dari partai lokal itu telah melampirkan ijazah perguruan tinggi (sarjana).?

Namun pihak KIP Abdya tidak memberi kesempatan untuk melengkapi kembali syarat tersebut dengan alasan waktunya telah habis.

"Kami mengembalikan berkas hasil perbaikan pada tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 22.30 WIB. Satu jam kemudian, KIP memeriksa dokumen Partai SIRA. Usai verifikasi malam itu juga baru pihak KIP Abdya mengatakan ijazah SMA wajib," katanya.

Saharuddin mengaku sebelumnya tidak mengetahui tentang syarat wajib ijazah SMA tersebut, sehingga lima peserta Bacaleg dari Partai SIRA melampirkan ijazah perguruan tinggi sebagai persyaratan sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

"Berdasarkan aturan itulah, kami peserta Bacaleg dari Partai SIRA melampirkan ijazah perguruan tinggi. Kami melampirkan ijazah terakhir itu karena tidak mengetahui ada aturan lain yang mewajibkan ijazah SMA/sederajat sebagai syarat," ujarnya.

Saharuddin berharap, ?KIP Abdya agar memberikan kesempatan untuk peserta Bacaleg partai SIRA untuk ?melengkapi syarat ijazah SMA yang diwajibkan tersebut, supaya lima sarjana tersebut bisa tampil dalam pemilihan umum legislatif 2019 akan datang.

Ketua KIP Abdya, Sanusi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sejumlah peserta dari Partai SIRA telah dicoret dari daftar Bacaleg karena tidak melampirkan persyaratan ijazah SMA/sederajat hingga batas waktu yang ditetapkan. ?

"Kami selaku penyelenggara pemilu legelsatif di Kabupaten Abdya ini hanya menjalankan amanah undang-undang. Dalam PKPU, ijazah bacaleg yang wajib dilegalisir, dan dilampirkan sebagai syarat adalah ijazah SMA/sederat," katanya.

Sedangkan ijazah perguruan tinggi, lanjut dia, ?baik ijazah sarjana strata satu (S1) dan ijazah sarjana lulusan magister (S2) tidak diwajibkan untuk dilegalisir. Akan tetapi boleh dilampirkan dalam syarat untuk mengetahui gelar peserta.

Sanusi juga membantah tudingan Ketua Partai SIRA Abdya tersebut, karena, pihak KIP sebelumnya telah memberikan waktu pada seluruh partai politik untuk melengkapi semua persyaratan bacalegnya mulai dari tanggal 20 hingga 31 Juli 2018.

"Hingga batas waktu yang ditentukan oleh KPU, sejumlah bacaleg dari partai SIRA tidak juga melampirkan ijazah SMA/sederajat, sehingga mereka terpaksa kita gugurkan sebagai bacaleg dalam pemilu legislatif 2019 ini," ujarnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018