Suka Makmue (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan seorang calon anggota legislatif dari Partai SIRA Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, berinisial SM terkait permohonan gugatan sengketa Pemilu Legislatif tahun 2019.
"Dengan ditolaknya permohonan gugatan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, maka tahapan penetapan caleg dari Partai SIRA segera kita lakukan," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Idris kepada ANTARA, di Suka Makmue.
Gugatan tersebut diperoleh informasi oleh lembaga tersebut pada Jumat, 9 Agustus 2019 lalu dari KPU pusat di Jakarta.
Menurutnya, putusan yang teregister nomor perkara 89-16-01 atas nama SM dari Partai SIRA Kabupaten Nagan Raya tersebut, dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima.
Dengan adanya putusan hukum secara tetap tersebut, maka pihaknya segera melakukan penetapan calon anggota legislatif terpilih dari partai lokal di daerah itu, sesuai dengan hasil Pileg 2019 lalu.
Pihaknya mengakui, pascagugatan yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia oleh seorang caleg di daerah ini, penetapan wakil rakyat terpilih dari partai lokal tersebut selama ini belum bisa dilakukan karena masih terdapat gugatan secara hukum.
Sedangkan caleg dari partai lainnya di Nagan Raya, Aceh tidak melakukan gugatan, kata Idris.