Jarkarta (Antaranews Aceh) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama 13 orang lainnya dalam penyidikan kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (AMD), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri (TSB) dari pihak swasta.

"Hari ini merupakan hari ke-3 tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan kasus DOKA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Pada dua hari sebelumnya sekitar 29 saksi telah diperiksa. Pada hari Rabu diagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi lainnya untuk tersangka IY. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Diskrimsus Polda Aceh.

Unsur saksi terdiri atas Plt. Gubernur Aceh, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Kepala Dinas Pendidikan, Kadispora dan mantan Kadispora, Kadis Pengairan, Plt. Kadis kebudayaan dan Pariwisata, dan mantan Inspektur, Kadis PUPR, ajudan Bupati, istri Irwandi Yusuf, dan swasta.

"KPK terus menelusuri data-data proyek-proyek dan alokasi anggaran di sejumlah dinas di Aceh terkait dengan DOKA. Bukti-bukti yang didapatkan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait DOKA ini," ucap Febri.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh TA 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait dengan kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018