Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Sebanyak 274 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman HUT ke-73 RI.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe Nawawi, Jumat mengatakan, pemberian remisi terhadap para warga binaan tersebut telah mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu berkelakuan baik dan telah memenuhi berbagai kriteria pemberian remisi lainnya.

Sebutnya, secara umum jumlah warga binaan di Lapas Kelas III/ A Lhokseumawe adalah sebanyak 562 orang. diantaranya terdiri dari Narapidana sebanyak 463 orang, serta selebihnya sebanyak 99 orang adalah tahanan. Sedangkan jumlah warga binaan laki-laki sebanyak 549 orang dan jumlah warga binaan perempuan sebanyak 16 orang.

Sebanyak 274 narapidana yang mendapat remisi pada hari kemerdekaan RI ke 73 tahun diantaranya, Narapidana umum sebanyak 96 orang, narapidana tindak pidana narkotika sebanyak 176 orang dan narapidana tindak pidana korupsi sebanyak 2 orang.

"Sedangkan besaran remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana tahun 2018 ini, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan," ucap Nawawi.

Nawawi menambahkan, pihak LP Kelas IIA Lhokseumawe selalu memantau bagaimana kelakuan para warga binaan, maka kelakuan mereka masing-masing akan diberikan penilaian ada setiap bulannya. Hal tersebut penting dilakukan karena, untuk mengetahui apakah warga binaan mulai benar-benar berubah atau tidak, sehingga juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi para petugas dalam melakukan pembinaan.

Dia menambahkan, para narapidana yang belum mendapatkan remisi maka diharapkan untuk bersabar, apabila sudah memenuhi kriteria pasti akan diusulkan untuk mendapatkan remisi, selama berada di LP para warga binaan juga diingatkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif.

Pemberian remisi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018