Langsa (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Propinsi Aceh, menetapkan 110.385 jiwa sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KIP Kota Langsa, Syukri ST di Langsa, Senin menyebutkan, pihaknya baru saja usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dimaksud.

"Hari ini rapat pleno terbuka penetapan DPT. Terjadi penambahan jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) dalam wilayah Kota Langsa," sebut Syukri.

Ia menjelaskan, terjadi penambahan jumlah pemilih dari awalnya 110.240 pada saat daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), menjadi 110.385 orang pada DPT.

Penambahan terjadi pula pada jumlah TPS dari awalnya 447 pada saat DPSHP menjadi 448 TPS pada penetapan DPT.

"Jumlah pemilih bertambah seiring dilakukannya pendataan perbaikan sehingga penetapan DPT dan bertambah satu TPS di 66 desa dalam lingkup Kota Langsa," jelas Syukri.

Komisioner KIP Kota Langsa dua periode itu merinci, jumlah pemilih tetap dari lima kecamatan sebagai berikut, Kecamatan Langsa Kota sebanyak 25.479 jiwa dan Langsa Timur 10.302.

Kemudian, Kecamatan Langsa Barat 23.915 orang, Kecamatan Langsa Lama 20.441 dan Kecamatan Langsa Baro 30.248 pemilih.

"Kecamatan Langsa Baro paling banyak TPS yakni 123 unit. Langsa Kota 104 unit, Langsa Barat 94 unit, Langsa Lama 83 unit dan paling sedikit Langsa Timur sebanyak 44 TPS," urai Syukri.

Dia menambahkan, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 54.317 orang dan perempuan berjumlah 56.068 pemilih.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap untuk wilayah Kota Langsa dilaksanakan di aula KIP setempat.

Tampak hadir Kepala Kesbangpol Kota Langsa, komisioner Panwaslih, unsur panitia pemilihan kecamatan serta pengurus partai politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Langsa.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018