Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Tarmizi (tengah) bersama komisioner memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitrulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pascaputusan Mahkamah Konstitusi di Banda Aceh, Aceh, Jumat (23/8/2019) malam. Rapat Pleno Terbuka KIP Aceh menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR Aceh hasil pemilu tahun 2019 itu, Partai Aceh terbanyak memperoleh 18 kursi dan urutan kedua Partai Demokrat sebanyak 10 kursi dan ketiga partai Golkar 9 kursi dan sisanya partai lainnya dari total 81 kursi di DPR Aceh. Antara Aceh/Ampelsa.