Jakarta (Antaranews Aceh) - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengadukan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak taat menjalankan putusan Bawaslu Aceh (Panwaslih).
Abdullah Puteh bersama dengan pengacaranya Zulfikar Sawang mendatangi Kantor DKPP di Jakarta, Senin sore.
Pengacara Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang mengatakan pengaduan mantan Gubenrur Aceh tersebut telah didaftarkan dan diterima dengan nomor registrasi 01-27/VIII/TP.01/2018.
Menurut dia, pengaduan juga ditujukan kepada KPU RI yang telah mengirim surat agar KIP Aceh menunda putusan Bawaslu Aceh untuk memasukan namanya dalam daftar calon DPD sementara.
"Kita mengadu tidak dilaksanakannya keputusan Panwaslih Aceh oleh KIP Aceh yang oleh KIP Aceh yang mengatakan ada perintah dari KPU untuk menunda pelaksanaan itu, sebab penundaan inikan tidak jelas sampai kapan, apa sampai habis pemilu, maka supaya tidak terjadi ketidakpastian hukum terutama kepada Pak Abdullah Puteh, kami laporkan ke DKPP," tutur Zulfikar.
Tindakan KIP Aceh dan KPU tersebut, menurut dia telah melanggar ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut dinyatakan, bahwa tugas dan kewajiban KPU adalah melaksanakan putusan Bawaslu.
"Apalagi dalam sidang tersebut KIP Aceh juga datang yang berarti bersepakat untuk melaksanakan putusan, kalau memboikot kan berbeda," ucapnya.
Mantan Gubernur Aceh tersebut sebelumnya terganjal masuk dalam daftar calon sementara DPD aceh setelah KIP menyatakan tidak memenuhi syarat dengan dalih PKPU No. 20/2018 yang membatasi terpidana koruptor untuk tidak menjadi peserta pemilu.
Abdullah sempat menjadi warga binaan di Sukamiskin Bandung, setelah sebelumnya divonis bersalah karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi pembelian dua buah helikopter. Abdullah Puteh bebas sejak November 2009.
Atas putusan KIP tersebut, Abdullah Puteh mengajukan sidang sengketa ke Bawaslu Aceh (Panwaslih). Dalam sidang ajudikasi tersebut, Bawaslu Aceh memberikan keputusan final dan mengikat bahwa permohonannya dikabulkan seluruhnya.
Abdullah Puteh dinyatakan lolos dan memenuhi syarat. Untuk itu, KIP diminta untuk memasukan namanya ke dalam daftar calon sementara DPD.
Namun, keputusan tersebut hingga kini belum dipatuhi. KPU pusat juga mengeluarkan surat untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Zulfikar menyampaikan pengaduan ke DKPP tersebut dilaksankan setelah upaya komunikasi dengan KIP Aceh menemui jalan buntu.
Abdullah Puteh dalam kesempatan tersebut mengatakan dirinya akan berjuang untuk meraih hak politiknya, sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
UU No. 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur terkait mantan narapidana yang akan menggunakan hak politiknya. Selain itu, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, dirinya memiliki hak politik yang dijamin UUD 1945.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Abdullah Puteh bersama dengan pengacaranya Zulfikar Sawang mendatangi Kantor DKPP di Jakarta, Senin sore.
Pengacara Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang mengatakan pengaduan mantan Gubenrur Aceh tersebut telah didaftarkan dan diterima dengan nomor registrasi 01-27/VIII/TP.01/2018.
Menurut dia, pengaduan juga ditujukan kepada KPU RI yang telah mengirim surat agar KIP Aceh menunda putusan Bawaslu Aceh untuk memasukan namanya dalam daftar calon DPD sementara.
"Kita mengadu tidak dilaksanakannya keputusan Panwaslih Aceh oleh KIP Aceh yang oleh KIP Aceh yang mengatakan ada perintah dari KPU untuk menunda pelaksanaan itu, sebab penundaan inikan tidak jelas sampai kapan, apa sampai habis pemilu, maka supaya tidak terjadi ketidakpastian hukum terutama kepada Pak Abdullah Puteh, kami laporkan ke DKPP," tutur Zulfikar.
Tindakan KIP Aceh dan KPU tersebut, menurut dia telah melanggar ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut dinyatakan, bahwa tugas dan kewajiban KPU adalah melaksanakan putusan Bawaslu.
"Apalagi dalam sidang tersebut KIP Aceh juga datang yang berarti bersepakat untuk melaksanakan putusan, kalau memboikot kan berbeda," ucapnya.
Mantan Gubernur Aceh tersebut sebelumnya terganjal masuk dalam daftar calon sementara DPD aceh setelah KIP menyatakan tidak memenuhi syarat dengan dalih PKPU No. 20/2018 yang membatasi terpidana koruptor untuk tidak menjadi peserta pemilu.
Abdullah sempat menjadi warga binaan di Sukamiskin Bandung, setelah sebelumnya divonis bersalah karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi pembelian dua buah helikopter. Abdullah Puteh bebas sejak November 2009.
Atas putusan KIP tersebut, Abdullah Puteh mengajukan sidang sengketa ke Bawaslu Aceh (Panwaslih). Dalam sidang ajudikasi tersebut, Bawaslu Aceh memberikan keputusan final dan mengikat bahwa permohonannya dikabulkan seluruhnya.
Abdullah Puteh dinyatakan lolos dan memenuhi syarat. Untuk itu, KIP diminta untuk memasukan namanya ke dalam daftar calon sementara DPD.
Namun, keputusan tersebut hingga kini belum dipatuhi. KPU pusat juga mengeluarkan surat untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Zulfikar menyampaikan pengaduan ke DKPP tersebut dilaksankan setelah upaya komunikasi dengan KIP Aceh menemui jalan buntu.
Abdullah Puteh dalam kesempatan tersebut mengatakan dirinya akan berjuang untuk meraih hak politiknya, sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
UU No. 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur terkait mantan narapidana yang akan menggunakan hak politiknya. Selain itu, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, dirinya memiliki hak politik yang dijamin UUD 1945.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018