Singkil (Antaranews Aceh) - Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram di Kota Subulussalam.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa di Singkil, ?Kamis mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (29/8) itu adalah WW (32), FL (19) dan RN (30).

WW, warga Lae Oram, Kecamatan Simpang kiri di tangkap di halaman Kantor Dinas Perpustakaan Kota Subulussalam sekira pukul 14.30 WIB, FL warga Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam di tangkap di pinggir jalan Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri sekira pukul 17.00 wIB.

Selanjutnya RN, warga Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, ditangkap di rumahnya sendiri sekira pukul 17.30 wIB.?

Mustafa mengatakan barang bukti dari pelaku WW satu paket sabu seberat 0,25 gram, sedangkan barang bukti dari tersangka FL seberat 0,20 gram, dan RN disita 3 paket sabu seberat 0,50 gram.

Mustafa memaparkan, kronologis penangkapan ketiga tersangka penyalah gunaan barang itu, yakni pada Rabu (29/8) sekitar pukul 10.00 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Subulussalam sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selanjutnya pada pukul 14.30 wIB personil Sat narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku WW di halaman Kantor Dinas Perpustakaan Kota Subulussalam dan dari tangannya ditemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka WW dan ia mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari FL dengan harga Rp400 ribu.

Sehingga pada pukul 17.00 wIB, ?tim Sat Resnarkoba Aceh Singkil melalukan penangkapan tersangka FL di pinggir jalan Desa Subulussalam Timur.

"Dari FL juga ditemukan satu kotak rokok yang didalamnya berisikan sabu seberat 0,20 gram, dan dari hasil interograsi terhadap FL, bahwa sabu yang ada sama dia dijual kepada WW dibeli dari RN dengan harga Rp350 ribu.

Kemudian, ujarnya, pada pukul 17.30 wIB tim Sat Resnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap RN di rumahnya Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri dan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan lagi satu kotak dalam saku celana depan yang berisikan 3 paket sabu dengan berat seluruhnya 0,50 gram.

Kemudian hasil interogasi terhadap tersangka RN, ianya mendapatkan sabu tersebut dari inisial K (DPO), selanjutnya pukul 22.30 wIB tersangka dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polres Aceh Singkil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018