Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Aceh, memindahkan Muhammad Saiful (34), warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Belawan, Saumatera Utara.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Dicky Nasrullah Ronie saat dihubungi di Lhokseumawe, Kamis malam mengatakan, selanjutnya Saiful akan dideportasi ke negara asalnya.

"WNA tersebut kita serahkan pada 28 Agustus 2018, sekitar pukul 07.10 WIB, yang diterima oleh Heryanu, selaku Kasi Administrasi pada Rudenim Medan di Belawan," kata Dicky.

Dicky menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui pasti kapan Muhammad Saiful akan dideportasi ke negaranya, karena kelanjutannya akan ditangani pihak Rudenim, termasuk soal koordinasi dengan Kedutaan Bangladesh untuk Indonesia di Jakarta.

Dikatakan, WNA tersebut tidak bisa menunjukan dokumen apapun saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Lhokseumawe, setelah dia ditangkap di kawasan Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, pada 20 Agustus 2018.

Selama diamankan di ruang detensi Imigrasi Lhokseumawe, Saiful sempat berulang kali dijenguk istri dan anaknya, bahkan ketika dia menjelang dipindahkan ke Rudenim Belawan.

Diberitakan sebelumnya, Saiful, WNA asal Bangladesh ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Lhokseumawe dan pihak kepolisian setempat di kawasan Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, karena dia tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

Saiful selama ini menetap di tempat istrinya di Desa Blang, Kecamatan Matangkuli. Pria itu sudah sekitar 4,5 tahun berada di Indonesia secara ilegal. Selama berada di Aceh dia bekerja serabutan.

WNA tersebut masuk ke Indonesia berawal saat dia menikahi seorang TKW asal Aceh di Malaysia pada tahun 2012. Dari pernikahan mereka dikaruniai seorang putra yang saat ini sudah berumur sekitar 5 tahun lebih.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018