Blangpidie (Antaranews Aceh) - Pihak Dinas Perindustrain Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) segera melakukan penertiban terhadap sejumlah koperasi simpan pinjam yang keberadaannya diduga ilegal.

"Penertiban ini akan kita lakukan terkait adanya informasi koperasi simpan pinjam ilegal yang selama ini beroperasi di Kabupaten Abdya, karena keberadaan mereka itu bisa merugikan masyarakat," kata Kadis Disperindagkop Abdya Jamaluddin di Blangpidie, Jumat.

Koperasi simpan pinjam yang akan ditertibkan tersebut, yakni koperasi milik luar daerah yang selama ini beroperasi di daerah tersebut tanpa mengantongi rekomendasi izin dari pemerintah daerah.

Jamaluddin mengaku, pihaknya selama ini tidak mengetahui, siapa pimpinan koperasi simpan pinjam tersebut maupun alamat kantornya berada, karena keberadaannya tidak pernah sama sekali dilaporkan pada Disperindagkop Abdya.

"Kalau informasi yang berkembang dari warga ada petugas koperasi simpan pinjam setiap hari masuk ke desa-desa untuk menawarkan modal usaha kepada warga," ujarnya.

Menurut warga, lanjut dia, modal usaha yang ditawarkan kepada ibu-ibu rumah tangga oleh koperasi tersebut, menggunakan sistem pembayaran cicilan harian dan ada juga cicilan mingguan dengan suku bunga yang sangat besar.

"Jadi, untuk menghindari kerugian warga, dalam waktu dekat ini kami akan turun lapangan untuk mengkross cek keberadaan koperasi-koperasi itu. Bila ditemukan, kita tegur mereka. Jika tidak diindahkan kita laporkan kepihak berwenang,? katanya.

Sebab, sambung dia, dalam aturan jelas disebutkan bahwa keberdaan koperasi di daerah terlebih dahulu harus mendaftarkan dulu pada Disperindagkop supaya keberadaanya resmi diketahui oleh pemerintah kabupaten.

"Tapi ini tidak ada konfirmasi sama sekali ke kita, sehingga keberadaannyapun tidak kita ketahui. Kemudian tidak ada warga yang melaporkan secara resmi ke kita," ujarnya.

Jamaluddin mengatakan, keberadaan koperasi simpan pinjam ilegal sebagaimana informasi berkembang memang sangat merugikan koperasi lain yang keabsahannya diakui pemerintah.

"Bisa jadi mereka itu bukan koperasi, tapi semacam rentenir yang mencari nasabah sendiri. Kalau ini tidak bertentangan dengan aturan, kecuali hukum agama," demikian Jamaluddin.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018