Meulaboh (Antaranews Aceh) - Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh Jamin Idham, mengaku perihatin dengan kondisi kehidupan sosial warga yang tinggal diantara himpitan dua perusahaan besar yang terdampak kerusakan lingkungan oleh debu batubara.
"Ini memang sudah tidak layak lagi, masyarakat tinggal diapit oleh dua perusahaan besar. Perlu ketegasan karena yang tinggal di sini manusia," katanya disela meninjau permukiman warga di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu.
Jamin Idham menyampaikan, pihaknya segera memanggil managemen dari perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan PT Mifa Bersaudara, posisi area kedua perusahaan itu sudah menghimpit masyarakat, ditambah lagi dampak debu batubara.
Ia menilai, kedua perusahaan itu berkontribusi sama dalam polusi udara permukiman masyarakat setempat, karenanya butuh solusi bersama untuk mencari jalan keluar, sehingga masyarakat Nagan Raya tidak terus tersiksa dampak aktivitas perusahaan.
Secara langsung kondisi warganya, sangat memprihatinkan, sebab dampak debu batubara yang dihasilkan kedua perusahaan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang bermukim dekat dengan area operasional perusahaan.
"Kita akan membentuk tim khusus menelusuri hal ini, jika warga minta ganti rugi akan kita usahakan hal terbaik. Kemudian, jika memungkinkan mereka akan direlokasikan ke tempat yang leboih baik, maka harus ada solusi," tegasnya.
Sejumlah masyarakat bermukim di kawasan Suak Puntong, Kuala Pesisir melayangkan aksi protes karena selama ini tidak ada kepedulian terhadap kehidupan mereka yang terus menghirup debu batubara yang sudah mengotori udara warga sekitar.
Bupati Nagan Raya Jamin Idham, turun langsung mendengar aspirasi masyarakatnya dan mencarikan solusi terbaik, sebab selama ini banyak informasi diterima di kantor pemerintahan dengan beragam tanggapan dan kontroversi.
Sebelumnya, warga melayangkan aksi protes dengan membentangkan poster dan spanduk sebagai bentuk tuntutan di rumah warga masing - masing rumah, warga sudah tidak tahan atas apa yang selama ini mereka rasakan dari dampak debu batubara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Ini memang sudah tidak layak lagi, masyarakat tinggal diapit oleh dua perusahaan besar. Perlu ketegasan karena yang tinggal di sini manusia," katanya disela meninjau permukiman warga di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu.
Jamin Idham menyampaikan, pihaknya segera memanggil managemen dari perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan PT Mifa Bersaudara, posisi area kedua perusahaan itu sudah menghimpit masyarakat, ditambah lagi dampak debu batubara.
Ia menilai, kedua perusahaan itu berkontribusi sama dalam polusi udara permukiman masyarakat setempat, karenanya butuh solusi bersama untuk mencari jalan keluar, sehingga masyarakat Nagan Raya tidak terus tersiksa dampak aktivitas perusahaan.
Secara langsung kondisi warganya, sangat memprihatinkan, sebab dampak debu batubara yang dihasilkan kedua perusahaan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang bermukim dekat dengan area operasional perusahaan.
"Kita akan membentuk tim khusus menelusuri hal ini, jika warga minta ganti rugi akan kita usahakan hal terbaik. Kemudian, jika memungkinkan mereka akan direlokasikan ke tempat yang leboih baik, maka harus ada solusi," tegasnya.
Sejumlah masyarakat bermukim di kawasan Suak Puntong, Kuala Pesisir melayangkan aksi protes karena selama ini tidak ada kepedulian terhadap kehidupan mereka yang terus menghirup debu batubara yang sudah mengotori udara warga sekitar.
Bupati Nagan Raya Jamin Idham, turun langsung mendengar aspirasi masyarakatnya dan mencarikan solusi terbaik, sebab selama ini banyak informasi diterima di kantor pemerintahan dengan beragam tanggapan dan kontroversi.
Sebelumnya, warga melayangkan aksi protes dengan membentangkan poster dan spanduk sebagai bentuk tuntutan di rumah warga masing - masing rumah, warga sudah tidak tahan atas apa yang selama ini mereka rasakan dari dampak debu batubara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018