Meulaboh (Antaranews Aceh) - Aktivis Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pemerintah menghentikan rencana eksploitasi emas di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena khawatir akan risiko merusak lingkungan.

"Sejak mencuatnya izin usaha PT EMM tersebut banyak masyarakat merasa khawatir dengan dampak dari akan beraktivitas perusahaan tersebut," kata Koordinator YARA Wilayah Barat Selatan Aceh, Hamdani di Meulaboh, Rabu.

Sebuah perusahaan bergerak di sektor pertambangan yakni Perseroan Terbatas Emas Mineral Murni (PT EMM) hadir menggarap komoditas emas di area 10.000 hektare di wilayah Nagan Raya dan Aceh Tengah, sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017.

Malahan sedikit banyak area konsesi itu, masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), hal ini lebih dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan di Aceh dan masyarakat lah yang merupakan korban pertama merasakan dampak bencana.

Hamdani berkata, kekayaan sumber daya alam mineral komditas emas di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya mencapai 2,1 juta ounce emas, 2,4 juta ton tembaga dan 20,6 juta ounce perak, selain itu juga ada cadangan molibdenum berkualitas tinggi.

"Ini sangat jelas dampaknya. Jika pemerintah memberikan keleluasaan perusahaan itu untuk tetap melanjutkan operasi sesuai izin yang sudah mereka kantongi, maka tunggulah kerugian dan kehancuran yang akan kita dapatkan," tegasnya.

Pemkab Nagan Raya dan Aceh Tengah serta Pemprov Aceh diminta mengambil sikap, apalagi perusahaan asal Australia Asiamet Resources Limitid itu, baru - baru ini meningkatkan kepemilikan tidak langsung PT EMM dari 40 persen menjadi 80 persen.

Hamdani menegaskan, persoalan ini harus segera disikapi untuk menyelamatkan kekayaan alam serta menghindari dampak buruk yang berpotensi terjadi, terutama akan muncul konflik sosial masyarakat dan rusaknya ekosistem dan habitat satwa di hutan.

Tidak bermaksud melarang investor masuk ke Aceh, tetapi yang harus dipertimbangkan adalah azas manfaatnya, terlebih lagi baru - baru masyarakat pernah menanyakan langsung analisis dampak lingkungan pada pihak yang datang melakukan survey.

"Pihak yang melakukan survey, ternyata tidak bisa menjawab ketika masyarakat mempertanyakan andal. Jadi pantas kekhwatiran itu terjadi di tengan masyarakat apabila ada yang ditutupi dari proses perizinan," katanya.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018