Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengingatkan partai politik atau parpol peserta Pemilu 2019 agar melaporkan dana kampanye.

"Kami ingatkan partai politik peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye," kata Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Selasa.

Indra menegaskan, partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye bisa dibatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilihan umum legislatif pada 2019.

Pembatalan sebagai peserta pemilu, kata dia, berimbas pada tidak ditetapkannya calon anggota legislatif terpilih partai yang bersangkutan di daerah tersebut.

"Partai politik peserta pemilu harus memiliki rekening khusus untuk pemilu. Rekening ini harus dilaporkan paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai," kata dia.

Indra Milwady menyebutkan, kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Partai politik dilarang berkampanye sebelum jadwal tersebut kecuali bersifat internal.

"Sebelum jadwal kampanye, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai. Kegiatan tersebut harus dilaporkan sehari sebelumnya," ujar dia.

Untuk kampanye, kata Indra, partai politik juga juga bisa menggunakan media sosial. Partai politik yang media sosial sebagai sarana kampanye. Namun, kampanye media sosial hanya dibatasi sepuluh akun setiap jenis aplikasi.

"Akun kampanye media sosial wajib dilaporkan sebelum masa kampanye. Pelaporan ini untuk mengantisipasi kampanye hitam dan penyebaran berita bohong," ungkap Indra Milwady.

Menyangkut keterlibatan kepala daerah dalam kampanye partai politik, Indra mengingat kepala daerah tidak menggunakan fasilitas negara. Kepala daerah yang terlibat kampanye wajib cuti di luar tanggungan negara.

"Kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim kampanye partai politik, tetapi hanya bisa menjadi juru kampanye dan bagian dari tim lainnya. Dan terpenting tidak menggunakan fasilitas negara selama terlibat kampanye," pungkas Indra Milwady.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018