Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Nilai impor Provinsi Aceh di Agustus 2018 mengalami kenaikan hingga 400 persen dibanding bulan sebelumnya, dari 1,37 juta dolar AS menjadi 6,86 juta dolar AS.

"Meningkatnya impor ke Aceh karena ditopang oleh sejumlah komoditi non migas (minyak dan gas bumi)," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Wahyudin, di Banda Aceh, Senin.

Ia menyebut di Juli 2018 nilai impor ke Aceh total cuma tercatat 1,37 juta dolar AS yang terdiri dari migas dengan komoditi minyak aspal 1,09 juta dolar AS, dan nonmigas senilai 281,36 ribu dolar AS.

Sedangkan di Agustus tahun ini, lanjutnya, tidak terjadi impor migas, melainkan peningkatan impor di sejumlah komoditi nonmigas, seperti kelompok mesin/peralatan listrik sebesar 6,24 juta dolar AS.

Untuk mesin/peralatan listrik jenis barangnya adalah kabel serat optik atau telepon, telegram, kabel relai radio, dan kapal selam yang dilakukan sejumlah perusahaan jasa importir.

Lalu diikuti oleh kelompok komoditi garam, belerang, kapur tercatat senilai 196.735 dolar AS, alas kaki tercatat 8.256 dolar AS, mesin-mesin/pesawat mekanik 4.083 dolar AS, dan lain sebagainya.

"Negara asal produk mesin/peralatan listrik berasal dari Jerman, sedangkan barang yang lain dari Thailand, Malaysia, India, Amerika Serikat, Tiongkok, Hongkong, Singapura, dan Jepang," katanya.

BPS Aceh juga menyebut Januari hingga Agustus 2018 total nilai impor ke Aceh tercatat 15,52 juta dolar AS atau mengalami penurunan 36,81 persen dibanding periode yang sama tahun 2017.

"Angka nilai impor Aceh ini turun sekitar 36,81 persen dibanding tahun 2017 senilai 24,56 juta dolar AS," tutur Wahyudin.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bulan lalu telah resmi menerbitkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor.

Kemenkeu membagi daftar dari barang terkena PPh impor menjadi tiga golongan, di antaranya 719 pos tarif barang konsumsi seperti, keramik, peralatan elektronik, dan produk tekstil yang sebelumnya 2,5 persen, naik menjadi 7,5 persen.

Lalu 218 pos tarif sebelumnya PPh 2,5 persen menjadi 10 persen, yakni seluruh barang konsumsi yang mayoritas dapat diproduksi di dalam negeri, seperti sabun, shampoo, kosmetik, dan peralatan masak/dapur.

Terakhir ada 210 pos tarif lainnya PPh naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen untuk golongan barang mewah, seperti Mobil CBU atau mobil di atas 3000cc, dan juga motor besar.

Kemenkeu mencatat, total nilai impor keseluruhan dari 1.147 barang tersebut pada 2017 sebesar 6,6 miliar dolar AS, dan Januari- Agustus 2018 mencapai 5 miliar dolar AS.

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa pemerintah di satu sisi ingin cepat dan di sisi lain selektif karena situasinya tidak biasa, dan kami lakukan tindakan yang dalam situasi biasa tidak dilakukan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018