Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian menyatakan rencana impor komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) dan prosesnya tidak memerlukan pertimbangan teknis.
Direktur Industri Kimia Hulu (IKHU) Kemenperin Wiwik Pudjiastuti di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan itu ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 juncto perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Wiwik, penetapan regulasi impor bahan baku plastik tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen dalam negeri.
"Kemenperin berharap hal ini dapat meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur impornya,” ujar dia.
Baca juga: Aceh dapat tambahan stok beras impor 9.800 ton
Sebelumnya dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena dan Polipropilena diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
Berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal yang hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis, serta pengawasannya bersifat post border.
Namun, mengingat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu telah diterbitkan sebelum penerbitan regulasi Permendag, ada yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis.
Padahal, realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan karena mengacu langsung pada aturan Menteri Perdagangan.
Baca juga: Penerimaan bea cukai kuartal I di Aceh capai Rp192 miliar
Sebelumnya Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Rampungnya aturan pendukung itu menjadikan saat ini telah tersedia Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas industri yang diatur sesuai arahan Presiden.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin: Impor bahan baku plastik tak perlu pertimbangan teknis
Indonesia Impor bahan baku plastik, Kemenperin: Tak perlu pertimbangan teknis
Kamis, 25 April 2024 15:12 WIB