Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Tersangka korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menyerahkan uang Rp750 juta sebagai pengganti kerugian negara.

Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Aceh T Rahmatsyah di Banda Aceh, Rabu, mengatakan uang yang diserahkan tersebut nantinya akan disita negara setelah perkara memiliki kekuatan hukuman tetap.

"Tersangka yang menyerahkan uang Rp750 juta berinisial HS, Direktur PT Supernova, rekanan perencana pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh," ungkap T Rahmatsyah.

Ia mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mencapai Rp1,1 miliar lebih.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menetapkan dua tersangka. Selain HS, pejabat pembuat komitmen pekerjaan perencanaan pembangunan berinisial Y juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka HS sudah ditahan sejak 9 Agustus lalu. Penahanan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan perkara. Begitu juga dengan tersangka lain, juga akan ditahan," katanya.

Kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan gedung Kantor Wilayah Kemenag Aceh ditangani sejak 2017. Perencanaan pembangunan dibiayai APBN tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp1,16 miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara korupsi tersebut. Di antaranya ruangan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh dan Kantor PT SN guna mencari barang bukti lainnya.

"Untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan lebih lanjut serta bukti tambahan yang didapat tim penyidik," kata T Rahmatsyah.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018