Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terkait pemindahan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari luar Aceh ke provinsi ujung barat Indonesia tersebut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan tersangka berinisial DS yang saat ini ditahan dalam perkara narkotika di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta.
"Kami bersurat kepada Kemenkumham untuk pemindahan penahanan tersangka DS ke Aceh. Pemindahan penahanan tersebut untuk memudahkan proses hukum terhadap DS dalam perkara tindak pidana korupsi beasiswa," kata Winardy.
Baca juga: Polda Aceh ungkap kronologi perdagangan kulit harimau sumatra
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan DS merupakan mantan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). DS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi beasiswa bersama SH, yang juga koordinator lapangan penyaluran beasiswa.
Winardy mengatakan untuk perkara DS bersama SH sudah dinyatakan P21. Namun, berkas perkara belum bisa dilimpahkan tahap dua karena tersangka DS masih ditahan di luar Aceh.
"Dengan pemindahan penahanan DS ke Aceh, maka memudahkan penyidik untuk pelimpahan tahap dua, sehingga perkara yang bersangkutan bisa berproses di pengadilan," kata Winardy.
Polda Aceh surati Kemenkumham terkait pemindahan tersangka korupsi
Senin, 22 Januari 2024 17:53 WIB