Banda Aceh (ANTARA) - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan buku adat istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu Rp5,6 miliar.
"Penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka," kata Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan di Banda Aceh, Kamis.
Mukhzan mengatakan penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut yakni ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubelair. Kemudian, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023, dan SD selaku PPTK/pembantu PPTK pada MAA tahun anggaran tersebut.
"Dalam proses pengembangannya nanti, juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada MAA tahun anggaran 2022 dan 2023 sebesar Rp5,6 miliar tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.
Kemudian, tim penyidik Kejari juga telah melakukan penggeledahan Kantor MAA dan menyita sejumlah dokumen penting berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani tersebut.
Lalu, berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara, tim jaksa penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh, akhirnya kejaksaan menetapkan tiga tersangka.
"Setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut," demikian Mukhzan.