Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi dengan anggaran Rp2,37 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk memudahkan penyidikan.
"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari. Selain memudahkan penyidikan, penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 30 saksi kasus korupsi pengadaan sapi
Adapun ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sapi pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
Berikutnya, tersangka A selaku Direktur CV MRM yang merupakan pemenang lelang dan perusahaan pelaksana pengadaan ternak sapi. Serta tersangka MR, selaku pengendali dan penyuplai ternak dengan perusahaan UD SK terhadap CV MRM.