Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang dengan nilai Rp1,5 miliar.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Rabu, mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan korupsinya.
"Berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, maka tim penyidik tiga orang tersangka. Dua tersangka di antaranya dari pejabat pemerintah dan seorang direktur bank," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen tunggu hasil audit kerugian negara dugaan korupsi BPRS, tersangka belum ada
Adapun tiga tersangkanya yakni berinisial Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen dari 2018 hingga 2022. Z saat ini menjabat Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.
Berikutnya, tersangka berinisial KH (56), selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen. Serta tersangka berinisial Y (54), selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.