Blangpidie (Antaranews Aceh) - Sebanyak 25 dari 152 Gampong (desa) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum menyerahkan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa tahap pertama kata pejabat setempat.

"Kami minta kepada gampong yang belum menyerahkan LPJ dana desa tahap ke pertama dapat segera menyelesaikannya sehingga tidak terhambat untuk pencairan tahap kedua," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DMP4), Abdya, Yusan Sulaidi di Blangpidie, Kamis.

Ia menjelaskan terhambatnya penyerahan LPJ gampong tahap pertama yang berdampak pada pencairan tahap berikutnya terkadang disebabkan faktor hubungan sesama aparatur desa kurang harmonis, sehingga ketika melakukan pertanggujawaban, ada diantara mereka tidak bersedia menandatangi berkas LPJ tersebut.

"Seharusnya dana tahap kedua sudah di transfer ke rekening masing-masing desa paling telat September 2018 lalu, namun karena LPJ belum diserahkan maka secara otomatis pencairan tahap kedua tidak dapat dilakukan," katanya.

Yusan juga mengingatkan kepada 25 gampong tersebut untuk segera menyelesaikan LPJ tersebut sebab jika tidak diselesaikan maka akan ikut berimbas pada pencairan tahap ketiga.

"Bila dana desa tahap II tidak cair, maka dana untuk tahap III dikenakan pinalti oleh Pemerintah Pusat," katanya.

Ia mengajak para perangkat gampong, tuha Peut (lembaga adat) dan semua komponen yang ada di gampong untuk bersama-sama dan bersinergi dalam membangun gampong sehingga berbagai program yang telah dicanangkan dapat direaliasikan.
 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018