Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menuding perusahaan sawit, PT Rapala yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh melanggar Hak Asasi Manusia  (HAM).

"PT Rapala itu sudah berulang kali mengusir warga Gampong (desa) Pekebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dan prilaku seperti itu melanggar HAM," kata Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syahputra pada diskusi publik di Sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan (FJL), Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Jumat.

PT Rapala itu melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana disebutkan pada pasal (40), setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Menurut dia, PT Rapala menggarap lahan sawit di wilayah Aceh Tamiang tersebut tidak hanya mengusir warga, dan bahkan pada tahun 2015 mereka juga mengusir siswa untuk tidak belajar di sekolah dasar (SD) Yayasan Harapan Ganin di Gampong Pekebunan Sangai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

"Pada tahun 2015 siswa diminta untuk mengosongkan sekolah tersebut dengan dalih sekolah itu berada diwilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Rapala, padahal warga setempat sudah menduduki wilayah itu sebelum Indonesia Merdeka," jelasnya.

Lebih lanjut katanya, PT Rapala mengaku, Gampong Pekebunan Sungai Iyu bagian dari objek HGU perusahaan sawit, sementara jauh sebelum hadir perusahaan itu pemerintah telah menetapkan wilayah tersebut sebagai pemukiman penduduk.

"Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 140/911/2013 tentang penetapan nama dan nomor kode wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, mukim dan gampong di Aceh. Desa Pekebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang terdaftar di Pemerintahan Aceh dengan kode 11.16.02.04.2013 serta wilayah administrasi seluas 10.07 hektare," sebut dia.

"Bahkan, Permendagri sebagaimana juga telah menetapkan wilayah itu sebagai kawan permukiman penduduk sebagaimana termuat dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam," tambahnya. 

Warga Gampong Pekebunan Sungai Iyu, Sri Hari Yati menyampaikan, warga setempat kerap mendapat surat dari PT Rapala dan meminta masyarakat untuk segera meninggalkan areal tersebut.

"Desa kami sudah ada sejak tahun 1953, artinya jauh sebelum perusahaan ini ada kami sudah menempatinya dan sekarang pihak perusaan meminta kami untuk meninggalkan kampung kami," katanya sembari meneteskan air mata.

Ironinya, kata Sri, anak-anak yang bersekolah di SD Yayasan Harapan Ganin pun mendapat perlakuan yang sama dari perusahaan sawit tersebut dan para siswa diminta untuk mengosongkan sekolah itu dengan alasan masuk dalam HGU.

"Setelah siswa pindah ke selokah lainya, SD Yayasan Harapan Ganin terbakar, padahal dalam pengawasan PT Rapala," ujar warga Gampong Pekebunan Sungai Iyu itu.

Pada kesempatan itu, dia berharap, pemerintah hadir menawarkan solusi terkait sengketa lahan antara warga dan PT Rapala agar masyarakat tidak menjadi korban.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018