Terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Pemkot Lhokseumawe, Aceh, Rizal (tengah) bersama penasehat hukumnya bergegas meninggalkan ruang seusai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus korupsi pengadaan ternak fiktif di pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Senin (22/10/2018). Sidang lanjutkan tersebut menghadirkan 15 saksi dengan terdakawa Kepala DKPP Pemkot Lhokseumawe, Aceh, Rizal bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) daerah itu untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan ternak fiktif dari anggaran APBK tahun 2014 sebesar Rp14, 5 miliar dengan kerugian negara Rp8,1 miliar. (Antara Aceh/Ampelsa)

Pewarta: Ampelsa

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018