Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Terdakwa pembunuhan satu keluarga awal Februari lalu di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Ridwan, warga Aceh Jaya, dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.

Majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai Totok Yanuarto didampingi hakim anggota Muzakir dan Roni Susanto. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Mursyid dan Ibsaini. Sedangkan terdakwa Ridwan didampingi penasihat hukumnya Ramli Husen dan Kadri Sufi.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Kadri Sufi disebutkan bahwa kesalahan terdakwa Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.

"Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari hukuman mati. Namun, kami menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 336 KUHP," kata Kadri Sufi.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa memohon kliennya dihukum 15 tahun penjara. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Pertimbangan agar dihukum seringan-ringan karena terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, masih berusia muda serta terdakwa memiliki tanggung jawab kepada kedua orang tua dan saudara kandungnya.

"Terdakwa juga tidak mau dihukum mati karena terdakwa masih mau hidup sebagaimana layaknya orang lain. Apalagi terdakwa belum berkeluarga. Terdakwa juga sudah bertobat dan ingin mengabdi kepada kedua orang tuanya," kata Kadri Sufi.

JPU Mursyid dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Ridwan alias Iwan (22) warga Aceh Jaya dengan hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang lain.

"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ridwan alias Iwan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur Pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Mursyid.

JPU Mursyid dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya merampas nyawa orang lainnya di gudang barang grosir tempat usaha korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Korban bernama Tji Sun alias Sun (45), istrinya bernama Minarni (40), dan anak Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan," kata Mursyid.

JPU Mursyid menyebutkan, terdakwa bekerja dengan korban. Sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa bersama korban Tji Sun alias Sun mengantarkan barang grosir ke kawasan Aceh Besar. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri ke Aceh Jaya.

Selanjutnya, terdakwa kabur ke Meulaboh, Aceh Barat. Dari Meulaboh, terdakwa melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Terdakwa Ridwan akhirnya ditangkap polisi di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Terdakwa melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan perkataan korban. Terdakwa juga melakukan perbuatan serupa terhadap istri dan anak korban. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," kata Mursyid.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018