Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap dua petani di Kabupaten Aceh Besar.
"JPU segera menyatakan kasasi setelah menerima putusan lengkap dari majelis hakim. Kasasi diajukan karena putusan tidak sesuai tuntutan JPU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis bebas seorang dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua petani di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Majelis hakim vonis bebas terdakwa pembunuhan berencana dua petani di Aceh Besar
Terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni Azwir Basyah alias Toke Wir. Sedangkan enam terdakwa lainnya divonis terbukti bersalah dengan hukuman berkisar tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Menurut Ali Rasab Lubis, kasasi tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Kasasi segera disampaikan kepada pengadilan setelah JPU menerima putusan lengkap majelis hakim. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Baca juga: Kejati kasasi vonis bebas terdakwa korupsi asrama haji
Selain terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, kata Ali Rasab Lubis, JPU juga menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim kepada enam terdakwa lainnya.
Enam terdakwa lainnya tersebut yakni Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi, masing-masing dihukum sembilan tahun penjara. Terdakwa Darwin dan Zardan, dihukum masing-masing delapan tahun penjara serta terdakwa Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Tarmizi dengan hukuman 20 tahun penjara, M Yahya dengan hukuman 18 tahun penjara, Feriadi dengan hukuman 16 tahun penjara.
Baca juga: Mahkamah Syari'yah vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Abdya
Serta terdakwa Zardan dan Darwis masing-masing 16 tahun penjara. Dan terdakwa Nazar dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Upaya hukum banding ini juga akan disampaikan JPU setelah menerima putusan lengkap dari pengadilan. Banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 12 Mei 2022 malam.
Kejati: JPU kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan berencana
Rabu, 8 Maret 2023 18:34 WIB
Kasasi segera disampaikan kepada pengadilan setelah JPU menerima putusan lengkap majelis hakim. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung