Aceh Jaya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya, mulai menyidangkan perkara pembunuhan lima individu gajah sumatra dengan 11 terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori di Aceh Jaya, Senin, mengatakan sidang dengan dua berkas terpisah. Sidang perdana, Senin (22/11) dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Dalam pembacaan dakwaan ini, perkara bagi dua berkas yaitu para pelaku yang membunuh dan terdakwa yang memperniagakan," kata JPU Ahmad Buchori.
Ia menambahkan para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang mana masing-masing diancam lima tahun penjara. Mereka didakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
"Pertama ini mendengarkan pembacaan dakwaan sedangkan yang kedua akan dilaksanakan dua minggu ke depan yaitu 6 Desember 2021 mendatang. Agendanya mendengarkan keterangan saksi," katanya.
Adapun para terdakwa yang didakwa membunuh gajah yakni Sudirman bin Alm Abdullah, Muhammad Amin nin Muhammad Yusuf, Abdul Majid bin Alm Tgk Saad.
Berikutnya, terdakwa Lukman Hakim bin Alm Sandang, Muhammad Rozi bin Alm Kamarudin, Zubardi bin Muslem, Hamdani bin Alm Tgk Tahir, Hamdani Ilyas bin Alm Muhammad Ilyas, dan Supriyadi alias Pak Pen bin Alm Kasmin.
Sedangkan dua terdakwa lainnya dengan berkas terpisah didakwa memperniagakan bagian tubuh gajah yakni M Noor B alias Pak Nur bin Alm Bardan dan Isdul Farsi bin Zulkifli.
Sebelumnya pada 1 Januari 2020, tim Polres Aceh Jaya mendapatkan informasi ditemukan lima ekor kerangka gajah di area perkebunan di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.
Berdasarkan hasil uji tim BKSDA dan bukti di tempat kejadian perkara, gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik.