Meulaboh (Antaranews Aceh) - Lembaga Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas - Fitra) melatih penyusunan informasi publik (PID) untuk penguatan kemampuan sumber daya manusia aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat.

"Kegiatan ini dalam rangka penyedian layanan informasi kepada masyarakat, Pemerintah Gampong/ desa setidaknya wajib melaksanakan enam hal sesuai ketentuan," kata Koordinator program untuk wilayah Aceh Barat, Amel, di Meulaboh, Kamis.

Enam hal yang dimaksud yakni penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, menetapkan standar operasional prosedur, pengelolaan informasi, penyusunan DIP, mengumumkan, menyampaikan ke publik serta melayani permohonan dan pengaduan.

Penyusunan DIP merupakan perintah Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara teknis diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) desa.

Menurut Amel, selama ini banyak konflik sosial yang ditemukan terkait pengelolaan dana desa, bahkan hingga berujung ke aparat penegak hukum, permasalahan awalnya adalah terhambatnya akses informasi pengelolaan dana kepada masyarakat.

"Maka dengan ditetapkannya PPID dan penyediaan DIP diharapkan seluruh informasi publik di gampong - gampong bisa terbuka dan mudah diakses masyarakat, tanpa harus melalui sidang sengketa informasi," ujanya.

Ada empat desa di Kabupaten Aceh Barat yang menjadi proyek percontohan kegiatan itu, yakni Cot Seumeureung dan Krueng Tinggai di Kecamatan Samatiga serta Desa Tamping dan Blang Tengoh, Kecamatan Panton Reu.

Pelatihan diikuti Tuha Peut Gampong, dilaksanakan dalam kegiatan program Sekolah Anggaran (SekAr) Desa yang difasilitasi oleh LSM - MaTA dan Seknas - Fitra bersama lembaga Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK).

Tuha peut merupakan badan publik karena tugas pokoknya berkaitan dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan negara, karena dana dikelola bersumber dari keuangan negara, baik APBN, APBD, organisasi non pemerintah dan sumbangan masyarakat.

"Pemda agar memfasilitasi dukungan penguatan kapasitas serta pengadaan infrastruktur pelayanan informasi seperti website gampong sebagai media paling efektif untuk penyebarluasan informasi gampong secara berkala," tandasnya.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018